Salam Blogger, pada kesempatan kali ini si blogger akan mengulas sejenak tentang perkoperasian, hal ini mungkin saja membuat bingung anda dalam memahami pendapatan Sumber Modal Awal sebuah koperasi hingga dapat tercapai dan menjadi maju.
Pengertian sumber modal koperasi adalah sejumlah dana yang digunakan untuk setiap perkumpulan yang digunakan untuk setiap perkumpulan atau oraganisasi dalam melakukan kegiatan untuk mencapai sebuah tujuan.
Menurut UU No 25 tahun 1992 pasal 41 modal koperasi berasal dari modal sendiri dan modal pinjaman
Modal koperasi ini terbagi 3 yaitu:
1. Modal Dasar
Tujuan utama dalam mendirikan sebuah koperasai adalah untuk mengakumulasikan potensi keuangan para pendiri maupun anggotanya meski pada awalnya kecil namun tetap ada.
2. Modal Sendiri
a. Simpanan Pokok
Simpanan poko adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi oleh para pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat ditarik kembali oleh anggota koperasi tersebut selama yang bersangkutan masih tercatat menjadi anggota koperasi.
b. Simpanan Wajib
Konsekwensi dari simpanan ini adalah harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan, arena itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus diarahkan mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana yang akan digunakan menjalankan usaha koperasi.
c. Dana Cadangan
Dana cadangan ialah sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang tidak dibagikan kepad anggoya; tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana secara mendadak atau menutup kerugian dalam usaha.
d. Hibah
Hibah adalah bantuan, sumbangan atau pemberian cuma-cuma yang tida mengharapkan pengembalian atau pembalasan dalam bentuk apapun. Siapa pun dapat memberikan hibah kepada koperasi dalam bentuk apapun sepanjang memiliki pengertian seperti itu; untuk menghindarkan koperasi menjadi tergantung dengan pemberi hibah sehingga dapat mengganggu prinsip-prisnsip dan asas koperasi.
3. Modal Pinjaman
a. Pinjaman dari Anggota
Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota. sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.
b. Pinjaman dari Koperasi Lain
Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang sempit; tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.
c. Pinjaman dari Lembaga Keuangan
Pinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.
d. Obligasi dan Surat Utang
Untuk menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.
e. Sumber Keuangan Lain
Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.
Hal ini sesuai dengan perkoperasian yang mengedepankan anggota daripada mengedepankan modal usaha.
Modal koperasi dilakukan bersama dan dibangun dengan modal bersama. Sumber modal menurut UU No12 tahun 1967 pasal 32 yaitu:
1. Modal koperasi terdiri dan di pupuk dari simpanan, pinjaman, dan penyisihan hasil usahanya dan termasuk cadangan-cadangan dan sumber lainya.
2. Simpanan Koperasi ada 3 yaitu:
- Simpanan pokok
- Simpanan wajib
- simpanan suka rela
3. Simpanan suka rela dapat diterima oleh koperasi dari bukan anggota.
Nah demikian sekilas tentang pemerolehan Sumber Modal Sebuah Koperasi semoga bermanfaat kritik saran jangan lupa sertakan pada kolom komentar.